perhitungan pajak penghasilan pribadi menggunakan norma penghasilan | tips pajak | dconsulting.id
Published 4 years ago • 17K plays • Length 9:12Download video MP4
Download video MP3
Similar videos
-
0:58
penting!! perhitungan pajak yang wajib diketahui oleh pengusaha di atas ptkp! #shorts
-
0:19
awas!! pajak umkm sudah tidak bisa pakai pp23 lagi?
-
5:54
perbedaan pph 21 dan pajak pribadi | tips bisnis | tax planning | pajak penghasilan | dconsulting.id
-
0:44
pakai tarif norma untuk umkm bisa dapat tarif pajak murah! #shorts
-
11:56
awas!! orang pribadi juga wajib buat pembukuan untuk perpajakan!
-
11:20
tips jitu! 3 hal yang bisa anda lakukan untuk mengamankan rekening bank dari pemeriksaan pajak!
-
12:29
awas!! pemadanan nik npwp bukan buat mudah tapi justru buat ribet?!
-
12:31
penting!! tarif pajak penghasilan normal sebesar 35% akan menyasar 1,23 juta umkm tahun 2025!
-
0:54
lapor pajak sekarang bisa diperiksa hingga 5 tahun kebelakang!!
-
13:39
persiapan laporan pajak 2024!! gunakan tarif pajak umkm 0,5% ternyata lebih mahal dari pajak normal!
-
0:54
awas!! penggunaan pajak final tidak boleh sembarangan jika tidak ingin terkena denda pajak!
-
0:57
penting!! dapat pajak murah karena pisah badan usaha?!
-
0:50
wajib paham!! tenryata begini cara pelaporan pajak suami istri agar mendapat tarif pajak rendah!
-
1:00
penghasilan naik turun tidak perlu membayar pajak!!
-
1:00
awas! setelah 7 tahun pajak usaha anda akan tinggi gara-gara hal ini!
-
0:59
penting!! peraturan pajak warisan itu sebenarnya tidak ada dalam peraturan? #shorts
-
1:00
siap-siap pajak penghasilan freelance akan naik! ternyata begini penjelasannya!
-
0:56
awas!! bekerja di luar negeri harus membayar pajak untuk dua negara?!
-
0:50
menghitung pajak seorang freelancer #pajak #pajakkitauntukkita #freelancer #dconsulting
-
0:56
tips legal mendapatkan pajak murah dengan pisah badan usaha!
-
0:56
gawat tarif pajak tahun depan batal turun !!! | tarif pajak badan pt / cv | shorts | konsultan pajak
-
0:59
apakah tetap harus lapor pajak, meskipun tidak punya penghasilan? | konsultan pajak jakarta surabaya